Sunday, April 19, 2020

TIPS : CARA MEMBUAT PASPOR DENGAN SISTEM ANTRIAN ONLINE











Kali ini Unique Daily Tips mau berbagi info mengenai cara membuat Paspor :)


Perlu kalian tahu bahwa untuk pengurusan Papor (pembuatan paspor baru, pengantian paspor, pengurusan paspor hilang) sekarang sudah menggunakan system antrian Online.
Caranya juga sangat mudah karena kita tidak perlu antri berdesak-desakan seperti jaman dahulu kala hehe..


Caranya :
1. Wajib mengunduh aplikasi antrian paspor online yang ada di playstore  Android/Phone.
2. Selanjutnya  mengisi form yang diminta.
3. Untuk mendaftar pemohon harus punya akun email yang nantinya akan diverifikasi.
     Form diisi  sesuai dengan KTP yah.
4. Satu akun hanya bisa  digunakan untuk 5 pemohon.
5. Hari, tanggal, jam kunjungan ke Imigrasi dapat dipilih sesuai dengan jadwal yang tersedia.
6. Apabila pendaftaran selesai, kita akan diberikan barcode.
7.  Simpan kode barcode nya, bisa di screenshot juga atau dibuka di aplikasi.






 Download Aplikasi Antrian Paspor terbaru




Setelah itu siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Paspor :

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir, Ijazah, Surat Nikah (salah satunya saja)
  • Paspor lama (untuk perpanjangan paspor)
  • Penggantian Paspor hilang, sertakan surat kehilangan dari kantor Polisi
*Dokumen Asli juga wajib dibawa (KTP,KK,Ijazah,Buku Nikah)

*alamat di KTP harus sama dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (wajib hukumnya)

*untuk ijazah lampirkan ijazah yang ada nama ortu yah

 

Semua dokumen di copy di Kertas A4 (sebaiknya jangan di copy di kertas yang kaku/tebal karena akan disuruh copy ulang).
Mau tau alasannya kenapa?   Karena  pada  saat verifikasi berkas, wawancara, foto dan sidik jari, dokumen yang sudah di acc langsung di scan dikirim ke kantor Imigrasi Pusat di Jakarta. Kalau di copy di kertas yang kaku/tebal, tidak  bisa masuk di mesin scan.


Pemohon datang  ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih, sesuai dengan jam.
Pakai pakaian rapih dan berkerah.
Tunjukkan bukti pendaftaran online (barcode), kemudian dokumen akan diverifikasi. setelah semuanya sudak oke, petugas Imigrasi akan memberikan form yang harus diisi manual dan tentunya nomer antrian untuk wawancara, scan sidik jari dan sesi foto.


Setelah selesai  pemohon  diberikan  form untuk membayar paspor (RP. 355.000 untuk paspor 36 halaman).  Pembayarannya dapat dilakukan langsung di Bank atau di mobil khusus pembayaran Paspor yang bisanya parkir di halaman Kantor Imigrasi.
Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor. Paspor akan jadi dalam 5 hari kerja.


Apabila paspor akan diambilkan kerena yang bersangkutan berhalangan, siapkan surat kuasa. surat kuasa dengan materai dapat dibeli di tempat fotocopian Imigrasi.


Nah, mudah kan ngurus paspor, tidak serumit yang dibayangkan. Selamat membuat Paspor.



Good luck and thanks for reading ^^





No comments:

Post a Comment